Dana Pensiun Jasa Raharja merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai Jasa Raharja yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 60 tanggal 14 Januari 1988, serta pembentukan dananya telah mendapat persetujuan berdasarkan surat Menteri tanggal 4 Maret 1988. Penyesuaian Dana Pensiun dengan Undang-Undang Dana Pensiun, untuk pertama kalinya ditetapkan
Share this