Showing posts with label News. Show all posts
Showing posts with label News. Show all posts

Apakah Pengangguran Wajib Punya NPWP?

May 24, 2017
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu kewajiban untuk masyarakat Indonesia yang telah memiliki penghasilan di Indonesia. Namun bagaimana bila penghasilan yang didapatkan tersebut tidak menentu, apakah harus tetap memiliki NPWP?

Ini seringkali terjadi pada wajib pajak (WP) dengan pekerjaan tidak tetap. Misalnya berdagang secara musiman, membantu orang lain dengan imbalan komisi atau sejenisnya.
Contoh NPWP
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA),‎ Yustinus Prastowo menjelaskan dalam aturan yang berlaku, tidak ada perbedaan penghasilan, baik secara sifat maupun sumbernya. NPWP tetap menjadi sebuah kewajiban.

"Undang-undang tidak membedakan sifat dan sumber penghasilan, artinya bersumber dari mana pun, pekerjaannya, jasa, modal/investasi, kegiatan, dari dalam dan luar Indonesia dan bersifat apa pun tetap atau tidak tetap, yang penting penghasilan itu dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan," ujarnya kepada detikFinance

Dengan memiliki NPWP, artinya kewajiban lain juga harus dipenuhi, yaitu dengan membayar pajak hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). WP juga perlu memperhatikan besaran penghasilan sesuai dengan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Jadi tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sepanjang penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP," kata Prastowo (detikfinance)

Bursa Asia Langsung Melemah oleh Sentimen Negatif Virus Ransomware

May 15, 2017
Bursa saham Asia melemah mengawali perdagangan Senin (15/5) pagi. Menyusul kekhawatiran proteksionisme perdagangan selama pertemuan G7 di Italian dan peluncuran rudal terbaru Korea Utara akhir pekan kemarin.

Mengutip CNBC, indeks acuan Nikkei 225 Jepang merosot 0,59 %. Sementara indeks Kospi turun 0,17 %. S & P / AX 200 turun sebesar 0,19 %.

Sebelumnya, para menteri keuangan yang tergabung dalam kelompok G7 dan petinggi bank sentral menyoroti risiko kebijakan perdagangan Donald Trump.

virus-ramsomeware


Ini mengikuti pertemuan sebelumnya di bulan Maret tahun ini, ketika para pemimpin G20 gagal mendukung perdagangan bebas dalam komunike bersama mereka.

Sementara itu, kekhawatiran mengenai program nuklir Korea Utara meningkat setelah negara tersebut meluncurkan rudal baru selama akhir pekan. Rudal tersebut mendarat di laut dekat dengan Rusia, Reuters melaporkan.

Pasar juga gelisah terhadap kemungkinan serangan siber akan meningkat saat orang kembali bekerja pada Senin ini.

Virus ransomware berjenis WannaCry telah menginfeksi ratusan ribu komputer lebih dari 150 negara.
Source Article: Yudho Winarto tribunnews.com

Apakah kepanjangan IMTA dan RPTKA?

May 15, 2017
Apakah kepanjangan IMTA dan RPTKA?
RPTKA adalah RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, IMTA adalah IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.

Berapa lama waktu pengajuan RPTKA dan IMTA?
Berdasarkan Permen 16 Tahun 2015, waktu yang dibutuhkan untuk pengesahan RPTKA dan IMTA adalah 3 hari kerja jika semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.

Bagaimana mendapatkan izin tenaga kerja asing?


Untuk IMTA rangkap Jabatan, apakah pemberi kerja harus berasal dari grup perusahaan yang sama?
Untuk pengajuan IMTA rangkap Jabatan tidak harus berasal dari pemberi kerja dari grup yang sama, namun TKA tersebut tercantum dalam AKTA perusahaan yang disahkan oleh Kemenkumham.

Bagaimana cara mengajukan TA.03?
Untuk mengajukan surat TA.03 untuk alih sponsor atau alih jabatan, pengguna TKA harus terlebih dahulu mengajukan RPTKA yang memuat nama perusahaan baru atau jabatan baru sesuai yang dibutuhkan di Pusat (Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemnaker).

Bagaimana untuk pengajuan IMTA bagi jabatan Direksi dan Komisaris 
dan jangka pendek (1-6 bulan) ?
Silahkan mengacu pada alur proses pengajuan IMTA Jabatan Direksi/Komisaris dan Jangka Pendek di Tabulasi Alur Proses

Dalam pengajuan surat rekomendasi (TA.01), saat memilih RPTKA yang diinginkan tidak tampil?
Hal ini kemungkinan disebabkan karena Anda memiliki banyak username, sehingga RPTKA yang diinginkan berada pada username yang lain. Silahkan isi formulir bantuan untuk verifikasi username menjadi 1 username. Setelah itu Anda baru bisa memilih RPTKA yang diinginkan.